Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Konsultasi Sekarang

SYARAT PENGURUSAN

Terdapat Beberapa Persayaratan Yang Harus Di Lengkapi Untuk Pengurusan PBG dan SLF

 

SYARAT FUNGSI NON USAHA

1. KTP Pemohon/Direktur (bila Atas nama badan usaha)

2. Sertifikat Hak Milik

3. Akta Pendirian dan akta beserta SK kemenkuham pendirian sampai perubahaan

4. Npwp pribadi dan Npwp perusahaan (bila atas nama adan usaha)

5. Pajak Bumi Bangunan Terbaru

6. Surat Sewa Menyewa (bila lahan yang digunakan bukan milik pribadi melainkan sewa)

7. Surat Kuasa Atas Nama (bila atas nama SHM masih anggota keluarga yang didaftarkan ke notaries melainkan Warmeking)

8. NB: Untuk Fungsi Non Usaha maupun Fungsi Usaha wajib melampirkan SLO (sertifikat laik operasi) dari PLN

SYARAT FUNGSI USAHA

1. KTP Pemohon/Direktur (bila atas nama badan usaha)

2. Sertifikat Hak Milik

3. Akta Pendirian dan akta beserta SK kemenkuham pendirian sampai perubahaan

4. Npwp Direktur dan Npwp Perusahaan (bila atas nama adan usaha)

5. NIB (nomor induk berusaha)

6. Surat pernyataan terkait tata ruang dari OSS

7. Pajak Bumi Bangunan Terbaru

8. Surat Sewa Menyewa (bila lahan yang digunakan bukan milik pribadi/badan usaha melainkan sewa)

9. Surat Kuasa Atas Nama Kepada direktur (badan usaha) dari pemilik kepada kuasa untuk hak guna bangunan

10. NB: Untuk Fungsi Non Usaha maupun Fungsi Usaha wajib melampirkan SLO (sertifikat laik operasi) dari PLN