Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Konsultasi Sekarang

SYARAT PENGURUSAN
Terdapat Beberapa Persayaratan Yang Harus Di Lengkapi Untuk Pengurusan PBG dan SLF
1. KTP Pemohon/Direktur (bila Atas nama badan usaha)
2. Sertifikat Hak Milik
3. Akta Pendirian dan akta beserta SK kemenkuham pendirian sampai perubahaan
4. Npwp pribadi dan Npwp perusahaan (bila atas nama adan usaha)
5. Pajak Bumi Bangunan Terbaru
6. Surat Sewa Menyewa (bila lahan yang digunakan bukan milik pribadi melainkan sewa)
7. Surat Kuasa Atas Nama (bila atas nama SHM masih anggota keluarga yang didaftarkan ke notaries melainkan Warmeking)
8. NB: Untuk Fungsi Non Usaha maupun Fungsi Usaha wajib melampirkan SLO (sertifikat laik operasi) dari PLN
1. KTP Pemohon/Direktur (bila atas nama badan usaha)
2. Sertifikat Hak Milik
3. Akta Pendirian dan akta beserta SK kemenkuham pendirian sampai perubahaan
4. Npwp Direktur dan Npwp Perusahaan (bila atas nama adan usaha)
5. NIB (nomor induk berusaha)
6. Surat pernyataan terkait tata ruang dari OSS
7. Pajak Bumi Bangunan Terbaru
8. Surat Sewa Menyewa (bila lahan yang digunakan bukan milik pribadi/badan usaha melainkan sewa)
9. Surat Kuasa Atas Nama Kepada direktur (badan usaha) dari pemilik kepada kuasa untuk hak guna bangunan
10. NB: Untuk Fungsi Non Usaha maupun Fungsi Usaha wajib melampirkan SLO (sertifikat laik operasi) dari PLN